Selasa, 28 Oktober 2014

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.


Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".

Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.


Hikmah Aqiqah


Tujuan, hikmah dan manfaat dari aqiqah adalah :
  1. Aqiqah merupakan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang ditujukan (pahalanya) untuk bayi yang baru lahir ke alam dunia.
  2. Aqiqah merupakan alat untuk melepas gadaian (ikatan) pada si bayi yang baru dilahirkan. Sebab seorang anak dalam keadaan tergadai (terikat) dengan akikahnya. Menurut Imam Ahmad, maksud tergadai disini adalah tertahannya syafaat sang anak untuk kedua orangtuanya.
  3. Aqiqah merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus si anak, sebagaimana Allah Subhanahuwa Ta'ala menebus Isma'il yang akan disembelih dengan seekor kambing yang sangat besar.
    Nabi mengatakan bahwa hewan yang disembelih untuk seorang bayi seyogyanya bertujuan untuk ibadah, seperti kurban dan hadyu(binatang yang disembelih oleh jamaah haji).

Mengapa Harus Aqiqah?

Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang kita bisa petik di dalamnya. Oleh karena itu. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW tanpa terkecuali, termasuk aqiqah ini.

Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Ditumbuhkan dan dikembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai Ilahiyah.

Dengan Aqiqah diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan sang bayi, khususnya jiwa dan ruhaninya.

Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Pentingnya ber aqiqahApabila kita memiliki barang yang bisa mendatangkan manfaat dan bangga memilikinya, namun barang tersebut dalam keadaan tergadai, bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut ?. Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya.

Aqiqah adalah upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugrah, sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin.

Rasulullah SAW bersabda :
“ Barangsiapa menghidupkan sunnahku disaat kerusakan pada umatku, maka baginya pahala orang yang mati syahid. “ ( Al – Hadst )

Selain itu, banyak juga manfaat yang lain, seperti : mempererat tali silaturrahmi dan ikatan sosial dengan para kerabat, tetangga, fakir miskin, dll. Oleh karena itu, marilah kita bersama – sama berusaha menghidupkan




Undangan Aqiqah

Contoh Undangan Aqiqah :

Mau pesan AQIQAH di SURABAYA. Hubungi kami AQIQAH 40 Barokah.
Call/SMS : 0821.40.595.684. 031-5966727, 031 70906075 (H. A. Suyanto)

Kungjungi : >>>>>Aqiqah 40 Barokah<<<< 

Hukum Aqiqah Dan Qurban

Aqiqah Barokah Haji Suyanto

:::Qurban, Tapi Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?::

Assalamu’alaikum wr.wb.

USTADZ, mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah tapi kita berqurban, bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih

Wassalam
RIBUTWAHONO WAHYU ANDRIANTO


Wa’alikumsalam wr.wb.

Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Pertama, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.

Kedua, memang kedua ibadah tersebut jika dilihat dari bentuk dan tata cara aplikasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih hewan. Jika aqiqah hanya kambing (dan dianjurkan anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor), sementara qurban, di samping kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan lain yang sama adalah terkait dengan syarat-syarat hewan yang akan disembelih. Pembagian hewan yang berbeda, jika aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).

Ketiga, kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat salah satu dan yang lain saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu, dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah disarankan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Sementara ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.

Keempat, karena itu, melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, imam Abu hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban. Terlebih jika kondisi belum aqiqah adalah telah berusia dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah. Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.

Kelima, dan jika penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.

Wallauh’alam. [] sumber : www.islampos.com